Budi dan Agus terlibat perkelahian. Akibat perkelahian tersebut Agus menderita kerusakan
dikornea matanya sebelah kiri dan terancam tidak dapat melihat secara normal. Oleh
karena itu, Agus akan meminta pertanggungjawaban Budi dengan mengajukan gugatan
ganti rugi.
a. Kasus diatas masuk dalam bagian hukum apa?
b. Apa alasan dan dasar hukumnya?
dikornea matanya sebelah kiri dan terancam tidak dapat melihat secara normal. Oleh
karena itu, Agus akan meminta pertanggungjawaban Budi dengan mengajukan gugatan
ganti rugi.
a. Kasus diatas masuk dalam bagian hukum apa?
b. Apa alasan dan dasar hukumnya?
Jawaban:
a. Budi harus minta maaf kepada Agus
B. karena mata kirinya agus tidak normal dan hukumnya dibilang ke Mama atau guru di tegur supaya tidak mengulangi ke orang lain
Penjelasan:
kasih bintang lima ya terima kasih
[answer.2.content]